Provinsi Riau

Pengembalian Kelebihan Bayar Seragam Sekolah ke Orangtua Dikawal Dinas Pendidikan Riau

Pendidikan Selasa, 02 Juni 2026 - 16:06 WIB  |    Reporter : Muthia NA   Redaktur : Fithriady Syam  
Pengembalian Kelebihan Bayar Seragam Sekolah ke Orangtua Dikawal Dinas Pendidikan Riau

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau akan mengawasi dan mengawal secara ketat proses pengembalian kelebihan pembayaran (Mark-up) seragam SMA dan SMK Negeri kepada orang tua/wali murid. (HUMAS DISDIK RIAU/FS)

RIAU (ruangdisabilitas.com) – Terus bergulir soal temuan adanya penyimpangan seragam sekolah 2025 lalu. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau akan mengawasi dan mengawal secara ketat proses pengembalian kelebihan pembayaran (Mark-up) seragam SMA dan SMK Negeri kepada orang tua/wali murid.

Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Disdik Riau, Beni Febrianto, Selasa (2/6/2026).

Beni mengatakan, pihaknya akan menjalankan arahan Kadisdik Riau terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Riau terkait pengadaan seragam sekolah di sejumlah SMA.

"Menindaklanjuti arahan Pak Kadisdik, kami akan melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, dan melakukan pengawasan dan mengawal terhadap proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam sekolah tersebut," katanya.

Menurutnya, Disdik Riau akan meminta bukti tertulis dari sekolah-sekolah yang diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada orang tua/wali murid. Bukti tersebut menjadi dasar untuk memastikan rekomendasi Inspektorat telah dilaksanakan dengan baik.

"Kami akan meminta dokumen dan bukti tertulis yang menyatakan bahwa sekolah telah mengembalikan kelebihan pembayaran seragam kepada orang tua siswa. Ini berlaku bagi sekolah-sekolah yang diperintahkan Inspektorat untuk melakukan pengembalian," sebutnya.

Beni juga menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara serius agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak siswa dapat terpenuhi.

Selain mengawasi proses pengembalian dana, Disdik Riau segera melakukan evaluasi dan koordinasi dengan sekolah-sekolah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang.

"Kedepannya kami akan memperkuat koordinasi dengan sekolah-sekolah, sehingga permasalahan seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.

Disdik Riau telah mempelajari rekomendasi yang diberikan Inspektorat Riau terkait penyusunan petunjuk teknis (juknis) pengadaan dan pembelian seragam sekolah. Penyusunan juknis tersebut dinilai penting untuk memberikan pedoman yang jelas bagi sekolah maupun orang tua siswa.

"Inspektorat telah merekomendasikan agar dibuat juknis terkait seragam sekolah. Saat ini rekomendasi tersebut sedang kami pelajari untuk ditindaklanjuti," benernya.

Beni menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah mekanisme pembelian seragam yang dilakukan langsung oleh orang tua siswa. Dengan demikian, sekolah tidak lagi terlibat dalam proses pengadaan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Nantinya akan disampaikan kepada sekolah-sekolah maupun melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), sehingga informasinya dapat diteruskan kepada orang tua siswa. Bahkan tidak menutup kemungkinan pembelian seragam dilakukan langsung oleh orang tua siswa," jelasnya.

Beni berharap petunjuk teknis tersebut dapat segera disusun dan diterapkan sebelum berakhirnya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini.

"Tentu ini akan kami awasi betul-betul. Mudah-mudahan juknisnya bisa diselesaikan sebelum proses SPMB selesai, sehingga kedepannya tidak ada lagi persoalan serupa terkait seragam sekolah," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Riau telah melakukan pemeriksaan sebanyak 56 sekolah terkait laporan orangtua/wali murid adanya pratek bisnis sekolah.

Dari 51 sekolah yang diaudit tersebut, terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orangtua/wali murid sebesar Rp566,26 juta.

Sebanyak 56 SMA Negeri yang dilakukan audit diantaranya, Kota Pekanbaru 19 sekolah, Kota Dumai 3 sekolah dan Kabupaten Siak 34 sekolah. Kemudian 31 sekolah diantaranya terbukti mark-up harga seragam siswa kelas X. (MNA/SP)

Laporan : Muthia NA
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya