Sukarakta, Jawa Tengah
Rakernas Dewan Pendidikan Berakhir, 6 Rekomendasi Strategis Pendidikan Nasional jadi Perhatian
Prof Rustono Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Menyerahkan Cinderamata kepada Profesor Junaidi (kanan) Ketua Forum Dewan Pendidikan se-Indonesia. (DOK DEWANDIK RIAU/FS)
SURAKARTA (ruangdisabilitas.com) – Helat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pendidikan Tahun 2026 tetap berlangsung penuh semangat dan khidmat saat memasuki sesi akhir. Peserta yang datang dari berbagai provinsi se-Indonesia menyimak pemaparan Prof Dr Junaidi SS Mhum, PhD mengenai Evaluasi Rekomendasi Kebijakan Pendidikan Nasional. Dia merupakan Ketua Forum Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia.
Materi tersebut mengulas berbagai persoalan mendasar pendidikan, evaluasi kebijakan, hingga rekomendasi strategis untuk memperkuat mutu pendidikan nasional.
Dalam paparannya, Prof Junaidi menyoroti bahwa pembangunan pendidikan Indonesia masih menghadapi tantangan yang kompleks. Persoalan tersebut meliputi mutu pembelajaran yang belum optimal, anak tidak sekolah dan putus sekolah, ketimpangan pendidikan antardaerah, distribusi serta kompetensi guru, keterbatasan sarana dan prasarana, tata kelola dan pembiayaan, ketidaksesuaian pendidikan dengan dunia kerja, kesenjangan digital, pendidikan inklusif, partisipasi masyarakat, serta penguatan pendidikan berbasis budaya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai persoalan tersebut membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka, tetapi juga memperhatikan pemerataan akses, pembentukan karakter, relevansi pembelajaran, dan keberlanjutan sistem pendidikan. Karena itu, evaluasi rekomendasi kebijakan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan kondisi nyata satuan pendidikan.
“Pendidikan yang memanusiakan manusia” menjadi salah satu pokok pemikiran dalam materi yang disampaikan. Prinsip tersebut menegaskan bahwa pendidikan perlu mengembangkan akal, rasa, karsa, moral, dan spiritual secara seimbang. Pendidikan juga harus memperkuat karakter, kewargaan (citizenship), kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas. Nilai kearifan Nusantara perlu menjadi fondasi pendidikan nasional, sejalan dengan prinsip bahwa peserta didik tidak hanya dituntut pintar, tetapi juga memiliki karakter dan perilaku yang benar.
Evaluasi kebijakan harus berbasis kondisi nyata
Profesor Junaidi memaparkan bahwa evaluasi rekomendasi kebijakan pendidikan nasional bertujuan menilai relevansi rekomendasi dengan kebutuhan daerah, memberikan masukan berbasis pengalaman lapangan, memperkuat sinergi kebijakan pusat dan daerah, serta mendorong implementasi kebijakan yang efektif, kontekstual, dan berkelanjutan.
Ruang lingkup evaluasi meliputi relevansi kebijakan dengan kebutuhan daerah, kelayakan implementasi dalam berbagai konteks, dampaknya terhadap mutu dan pemerataan pendidikan, dukungan anggaran serta regulasi, hingga potensi risiko dan tantangan pelaksanaannya.
Evaluasi tersebut membutuhkan masukan dari Dewan Pendidikan provinsi se-Indonesia, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan. Data serta hasil kajian empiris di daerah juga menjadi bahan penting agar rekomendasi yang dirumuskan tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat.
Proses evaluasi dilakukan melalui lima tahapan, yaitu pengumpulan masukan, analisis dan kajian, diskusi serta konsolidasi, perumusan hasil evaluasi, dan penyampaian rekomendasi. Hasilnya diharapkan berupa masukan perbaikan kebijakan, rekomendasi prioritas implementasi, identifikasi kebutuhan regulasi dan anggaran, pemetaan peluang serta tantangan daerah, dan penghimpunan praktik baik yang dapat menjadi rujukan nasional.
Melalui mekanisme tersebut, kebijakan pendidikan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan kontekstual. Sinergi pemerintah pusat dan daerah juga dapat diperkuat untuk mendorong peningkatan mutu, pemerataan, dan keberlanjutan pendidikan nasional.
Menyoroti persoalan kurikulum, asesmen, dan pendidikan vokasi
Salah satu bagian penting materi adalah evaluasi dan koreksi arah kurikulum nasional. Perubahan kurikulum yang terlalu sering, pendekatan pedagogis yang kurang memperhatikan kearifan lokal, serta implementasi kebijakan yang cenderung bersifat dari atas ke bawah (top-down) dinilai perlu mendapatkan perhatian.
Sebagai tindak lanjut, materi tersebut merekomendasikan moratorium sementara terhadap perubahan kurikulum berskala nasional, pembentukan tim evaluasi kurikulum independen yang melibatkan Dewan Pendidikan, pakar pedagogi, asosiasi profesi guru, dan praktisi pendidikan. Pengembangan kurikulum juga perlu dikembalikan pada prinsip berbasis bukti (evidence-based), kontekstual, dan berorientasi pada pendidikan yang memanusiakan manusia.
Pada pendidikan dasar, Profesor Junaidi menyoroti penilaian akademik yang terlalu berorientasi pada angka dan berpotensi mendorong praktik teaching to the test. Kondisi tersebut dapat membuat pembentukan karakter kurang memperoleh perhatian yang memadai.
Rekomendasi yang dipaparkan mencakup penggantian rapor akademik sumatif berbasis angka dengan Rapor Diagnostik Karakter dan Kompetensi Fondasi. Penilaian juga perlu menggambarkan empat aspek kompetensi, yaitu olah hati yang berkaitan dengan etika dan karakter, olah pikir yang mencakup nalar dan literasi, olah rasa yang meliputi sensitivitas estetika dan empati, serta olah raga yang berkaitan dengan kesehatan dan kemampuan motorik.
Selain itu, penguatan assessment for learning dan assessment as learning menjadi bagian penting transformasi asesmen. Penilaian perlu berfungsi sebagai umpan balik formatif dan berkelanjutan, membantu guru merancang pembelajaran yang lebih baik, sekaligus mendorong peserta didik aktif melakukan refleksi, mengembangkan kemandirian, dan membangun tanggung jawab dalam proses belajar.
Pada pendidikan vokasi, khususnya SMK, persoalan utama yang disoroti adalah tingginya pengangguran lulusan, ketidaksesuaian kompetensi dengan kebutuhan ekonomi daerah, dan orientasi pendidikan yang terlalu berpusat pada industri manufaktur.
Sebagai alternatif, materi tersebut menawarkan reorientasi pendidikan vokasi berbasis sumber daya alam dan potensi daerah. Konsep SMK Pengelolaan Sumber Daya Alam Kreatif diarahkan untuk mengembangkan pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan kreatif dengan dukungan teknologi digital, bioteknologi, ekonomi kreatif, dan manajemen modern. Strategi ini diharapkan memperkuat kewirausahaan lokal, meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi ketergantungan pada modal asing.
Peningkatan mutu guru dan perlindungan profesi
Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah pengembangan keprofesian guru yang dinilai masih terlalu administratif dan belum sepenuhnya berbasis kebutuhan nyata. Program Continuous Professional Development (CPD) perlu diarahkan dari pendekatan top-down menjadi bottom-up, sesuai kebutuhan guru dan konteks daerah.
Materi tersebut merekomendasikan penguatan kembali mutu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), pengaktifan komunitas belajar guru seperti Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), serta integrasi keteladanan, penguatan karakter, asesmen literasi, dan pedagogi berbasis kearifan lokal dalam pengembangan profesi.
Perlindungan profesi guru juga menjadi perhatian serius. Meningkatnya kriminalisasi terhadap guru, persoalan pedagogis yang langsung masuk ke proses pidana, dan belum optimalnya mekanisme penyelesaian sengketa pendidikan dinilai membutuhkan mekanisme perlindungan yang lebih jelas.
Salah satu rekomendasi yang dipaparkan ialah penerbitan Surat Edaran Bersama oleh Mendikdasmen, Kapolri, dan Jaksa Agung. Substansinya mencakup pembedaan tindakan profesional-pedagogis dengan tindak pidana murni, penyaringan perkara (case filtering) sebelum proses hukum lebih lanjut, serta penetapan tenggat penyelesaian pengaduan.
Dalam materi tersebut diusulkan klarifikasi maksimal lima hari, pemeriksaan etik atau mediasi maksimal 14 hari, dan rekomendasi lembaga maksimal lima hari berikutnya. Selain itu, aparat penegak hukum diusulkan menghormati rekomendasi Dewan Kehormatan Guru atau Dewan Pendidikan, disertai kewajiban memberikan alasan tertulis apabila memiliki pandangan berbeda.
Dewan Pendidikan juga didorong memperkuat peran mediasi, penyelesaian sengketa, serta sosialisasi dan edukasi nasional mengenai perlindungan profesi guru. Tujuannya ialah mengurangi kriminalisasi sekaligus menjaga akuntabilitas profesi dan perlindungan peserta didik.
Memperkuat peran keluarga dan membuka akses pendidikan melalui RPL
Dalam aspek pendidikan keluarga, materi Profesor Junaidi menyoroti lemahnya keterlibatan orang tua, kecenderungan menyerahkan pengasuhan sepenuhnya kepada sekolah, dan rendahnya literasi pengasuhan dalam keluarga.
Rekomendasi yang disampaikan adalah melembagakan Program Nasional Pendidikan Parenting melalui regulasi Kementerian Pendidikan. Setiap satuan pendidikan didorong menyelenggarakan program edukasi dan pendampingan pengasuhan melalui komite sekolah atau satuan pendidikan.
Program tersebut mencakup pola asuh positif, literasi digital keluarga, dukungan kesehatan mental anak, komunikasi efektif, dan penanaman karakter. Pelaksanaannya perlu mengedepankan partisipasi orang tua, bukan hanya sosialisasi satu arah, serta melibatkan guru, psikolog pendidikan, dan tokoh masyarakat. Program parenting juga diusulkan menjadi bagian dari kalender pendidikan.
Sementara itu, percepatan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) diarahkan untuk membuka kesempatan pendidikan bagi masyarakat yang memiliki pengalaman kerja dan kompetensi, tetapi belum mempunyai ijazah formal yang sesuai.
Materi tersebut merekomendasikan pembentukan Program Nasional Akselerasi RPL, kerja sama antarkementerian sesuai kewenangan, pengakuan kompetensi berbasis portofolio, serta pembukaan kesempatan penyetaraan pendidikan bagi masyarakat yang memiliki pengalaman kerja. Standar asesmen dan verifikasi RPL juga perlu ditetapkan, disertai dukungan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui pendekatan tersebut, pengalaman kerja dan kompetensi nonformal diharapkan memperoleh pengakuan yang layak. Dampaknya tidak hanya mempercepat peningkatan rata-rata lama sekolah, tetapi juga memperluas mobilitas sosial dan meningkatkan IPM.
Strategi implementasi bertahap dan hasil evaluasi nasional
Profesor Junaidi juga memaparkan strategi implementasi nasional melalui dua tahapan. Dalam jangka pendek, selama satu hingga dua tahun, terdapat empat agenda prioritas, yakni perlindungan profesi guru melalui Surat Edaran Bersama, transformasi sistem asesmen pendidikan dasar, penguatan peran keluarga melalui regulasi pendidikan parenting, serta evaluasi longitudinal kurikulum nasional melalui pembentukan tim evaluasi independen.
Adapun jangka menengah, selama tiga hingga lima tahun, diarahkan pada implementasi reorientasi vokasi berbasis sumber daya alam, akselerasi peningkatan IPM melalui program RPL nasional, serta revitalisasi mutu guru dan CPD berbasis kearifan lokal.
Pelaksanaan bertahap tersebut perlu disertai regulasi kunci, perubahan sistem, penguatan ekosistem, dan fondasi implementasi pada tahap awal. Tahap berikutnya diarahkan pada perluasan program, penguatan kelembagaan, skala nasional, serta penciptaan dampak berkelanjutan.
Dari hasil evaluasi kebijakan pendidikan nasional, materi tersebut mengidentifikasi enam temuan utama: mutu pembelajaran belum optimal, kualitas dan distribusi guru belum merata, implementasi kurikulum belum konsisten, pendidikan vokasi belum optimal, keterlibatan keluarga dan masyarakat masih lemah, serta tata kelola dan pendanaan pendidikan perlu diperkuat.
Evaluasi program strategis juga memberikan catatan terhadap sejumlah kebijakan. Implementasi Kurikulum Merdeka perlu dievaluasi efektivitas dan penyesuaiannya dengan kondisi daerah. Asesmen Nasional memerlukan tindak lanjut nyata di tingkat sekolah dan daerah. Pengembangan keprofesian guru perlu lebih berbasis kebutuhan nyata dan konteks lokal. Digitalisasi pendidikan harus diikuti peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran. Pendidikan vokasi perlu direorientasikan berdasarkan sumber daya alam dan ekonomi daerah, sedangkan penguatan pendidikan karakter perlu disertai penguatan ekosistem dan keterlibatan keluarga.
Rekomendasi utamanya meliputi transformasi evaluasi pendidikan dasar dengan rapor diagnostik karakter dan kompetensi fondasi, revitalisasi mutu guru dan CPD berbasis kearifan lokal, penguatan pendidikan parenting melalui program nasional yang terintegrasi, reorientasi pendidikan vokasi berbasis sumber daya alam dan ekonomi daerah, perlindungan profesi guru melalui mekanisme eksekutif cepat, serta akselerasi peningkatan IPM melalui RPL nasional.
Enam rekomendasi strategis Dewan Pendidikan
Bagian akhir materi memuat enam rekomendasi strategis Dewan Pendidikan untuk pemerintah dan DPR RI, berdasarkan hasil telaah Rakornas V Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Garut pada 13–15 Oktober 2026.
Pertama, penguatan kelembagaan Dewan Pendidikan. Kedudukan, kewenangan, dan fungsi Dewan Pendidikan perlu dipertegas dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Independensi, profesionalitas, dan keberlanjutan kelembagaan juga harus dijamin, disertai penguatan mekanisme penyampaian, pembahasan, dan tindak lanjut rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI.
Kedua, penataan kewenangan pusat dan daerah. Pembagian urusan pendidikan perlu diperjelas sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk urusan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, pendidikan khusus di provinsi, serta pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di tingkat pusat sesuai kewenangannya. Penataan ini ditujukan untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memperkuat sinkronisasi perencanaan, penganggaran, serta pengawasan.
Ketiga, pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan. Upaya tersebut mencakup pengurangan kesenjangan mutu antardaerah dan antarkelompok sosial, peningkatan kompetensi serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, pemerataan sarana dan prasarana, serta penguatan layanan pendidikan bagi kelompok rentan, anak berkebutuhan khusus, daerah tertinggal, dan masyarakat adat.
Keempat, transformasi pendidikan berbasis teknologi dan kecerdasan artifisial (AI). Literasi digital, kecerdasan artifisial, dan etika teknologi perlu diintegrasikan ke dalam kurikulum dan pembelajaran. Kapasitas digital guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus ditingkatkan, disertai pemerataan infrastruktur dan akses digital di seluruh daerah. Pemanfaatan teknologi juga harus berlangsung secara bertanggung jawab, aman, dan berkeadaban.
Kelima, penguatan partisipasi publik. Dewan Pendidikan, organisasi profesi, akademisi, dunia usaha, orang tua, dan masyarakat perlu dilibatkan dalam penyusunan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pendidikan. Mekanisme dialog yang terstruktur dan berkelanjutan dibutuhkan agar partisipasi publik menghasilkan masukan yang nyata bagi perbaikan pendidikan.
Keenam, penguatan mekanisme tindak lanjut rekomendasi. Diperlukan mekanisme formal untuk menyampaikan rekomendasi Dewan Pendidikan kepada DPR RI dan kementerian terkait. Pemerintah juga perlu didorong memberikan tanggapan tertulis terhadap rekomendasi, disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.
Keenam rekomendasi tersebut menegaskan pentingnya penguatan posisi Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan dan mengawal kebijakan pendidikan. RUU Sistem Pendidikan Nasional diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat mutu, keadilan, dan masa depan pendidikan Indonesia.
Paparan yang berlangsung dalam suasana Rakernas yang tetap bersemangat dan khidmat itu memberikan gambaran bahwa perbaikan pendidikan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, kebijakan yang berpijak pada bukti, serta mekanisme tindak lanjut yang terukur. Evaluasi tidak cukup berhenti pada identifikasi masalah, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah konkret, pembagian tanggung jawab, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Rakernas Dewan Pendidikan Tahun 2026 diselenggarakan pada 19–22 Oktober 2026 di Hotel Lorin Dwangsa, Solo, oleh Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Pendidikan Nasional, dengan dukungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan sekaligus memperkuat kontribusi masyarakat dalam mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, merata, berkeadilan, adaptif, inklusif, dan berbudaya. ***
Laporan (Hadepe – Khoirul Muslimin)













