Nasional
Mensos Saifullah Yusuf, Pertimbangkan Jatah 5 Persen Sekolah Rakyat untuk Pendidikan Inklusi
Menteri Saifullah Yusuf saat mengunjungi kunjungan kerja meninjau sekolah rakyat. (Doc Mensos RI)
JAKARTA (ruangdisabilitas.com) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan masih mempertimbangkan usulan penyediaan kuota 5 persen bagi penguatan sistem pendidikan inklusif untuk anak-anak disabilitas menjadi murid Sekolah Rakyat.
Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, Kementerian sosial masih mendiskusikan aspirasi tersebut dengan beberapa pemangku kepentingan, salah satunya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami akan didiskusikan dengan Dikdasmen, diskusi dengan stakeholder yang lain untuk menindaklanjuti usulan itu. Kami perlu waktu untuk menindaklanjuti,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di gedung Kementerian Sosial, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dia melanjutkan, di luar aspirasi atau usulan dari Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin), sudah ada beberapa anak dengan disabilitas yang menjadi peserta didik pada sekolah rakyat yang sudah berjalan.
“Sekarang itu dari 9.700 lebih siswa itu sebagian ada yang penyandang disabilitas,” katanya
Sebelumnya, Portadin mengusulkan kepada menteri sosial, dan menteri UMKM agar memberi penguatan paling sedikit 5 persen Sekolah Rakyat dapat diafirmasikan bagi sistem pendidikan inklusif.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Portadin agar penyandang disabilitas memperoleh layanan pendidikan yang setara di lingkungan sosialnya.
“Minimal lima persen ya Pak Menteri Sosial, Pak Menteri UMKM, dan di sini juga ada Ibu Saras dari komisi VII DPR,” kata Dewan Penasihat Portadin Siswandi Abdul Rochim dalam acara Gebyar Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 7 Agustus 2025 yang lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki Portadin, baru terdapat sekitar 2.396 sekolah luar biasa yang dapat melayani kebutuhan pendidikan anak anak dengan disabilitas di 7.287 kecamatan di seluruh Indonesia.
Dengan jumlah tersebut, menurut Siswandi, satu SLB harus dapat menjangkau tiga kecamatan sekaligus. Kondisi tersebut, kata Siswandi, dapat menyulitkan peserta didik dengan disabilitas dalam memperoleh layanan pendidikan.(Maisha/SP)










