Leni Febriati
Membuka Ruang Disabilitas Tuli Atas Hak Pemahaman Agama
Ceramah tanpa juru bahasa isyarat, pengajian tanpa subtitle, dan dai yang belum terbiasa berinteraksi dengan jamaah tuli menjadi hambatan nyata kaum tuli dalam memahami tata cara ibadah dan pesan keagamaan secara menyeluruh. (Dok antaranews.com/int)
PEKANBARU (ruangdisabilitas.com) - Di tengah semaraknya dakwah Islam di Riau, terdapat satu kelompok yang luput dari sorotan—komunitas penyandang disabilitas tuli. Bukan karena mereka tak ingin mendengar, tetapi karena tetapi karena mereka memang tak bisa mendengar. Cara penyampaian dakwah itu belum merangkul keberadaan mereka.
Dakwah dan sebagaimana ajakan agama lainnya, semestinya terbuka bagi semua. Namun, praktiknya masih menempatkan mereka dengan keterbatasan indera pendengaran pada posisi pinggiran. Ceramah tanpa juru bahasa isyarat, pengajian tanpa subtitle, dan dai yang belum terbiasa berinteraksi dengan jamaah tuli menjadi hambatan nyata kaum tuli dalam memahami tata cara ibadah dan pesan keagamaan secara menyeluruh.
Ini bukan hanya sekadar perhatian khusus, melainkan hak dasar/ fundamental—hak atas pengetahuan keagamaan, hak atas pembinaan spiritual, dan hak atas keterlibatan dalam komunitas religius. Ketika dakwah marginalkan sebagian umat, berarti kita menciptakan dinding yang tidak diajarkan agama (Islam) itu sendiri.
Dewan pengurus masjid, lembaga dakwah, dan pemuka agama di Riau perlu mulai membuka ruang inklusif:
Pelatihan dasar bahasa isyarat untuk para ustaz dan dai agar komunikasi dakwah bisa terjalin efektif.
Penerbitan konten dakwah inklusif: video dengan juru bahasa isyarat dan subtitle, atau materi cetak bergambar untuk madrasah luar biasa.
Kolaborasi nyata dengan komunitas tuli: ajak mereka merancang program dakwah, bukan hanya menjadi penerima pasif.
Langkah-langkah inklusif ini bukan sekadar tindakan baik, tetapi juga bentuk implementasi ajaran Islam yang menyematkan keadilan dan perlakuan setara bagi seluruh umat.
Dakwah bukan sekadar soal siapa yang bisa mendengar, tetapi siapa yang mau mendengar—dan siapa yang menyampaikan dalam bahasa yang dimengerti. Untuk mereka yang hidup dalam keheningan, dakwah yang senyap bukan dilepas begitu saja, tetapi hadir dalam bahasa inklusif yang penuh arti.
Menyuarakan dakwah kepada komunitas tuli bukan hanya soal memberikan akses informasi, tetapi juga soal keadilan sosial dan spiritual. Islam mengajarkan bahwa setiap umat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam beragama. Oleh karena itu, sudah saatnya dakwah tidak hanya lantang di atas mimbar, tapi juga hadir dalam keheningan dunia yang berbeda, seperti dunia tuli—dakwah yang senyap namun bermakna. ***
Leni Febriati, Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusi Disabilitas (Formasi Disabilitas)








