Opini Arif Prawira
Pendidikan Inklusi, Pendidikan Bermutu untuk Semua
Arif Prawira, Guru SLBN Pembina Pekanbaru dan Mahasiswa S-3 Pendidikan Khusus UPI (Foto Istimewa)
RIAU (ruangdisablitas.com) - Pendidikan inklusif di Indonesia seolah hanya butuh dua hal: surat keputusan dari dinas dan plang nama di depan gerbang sekolah bertuliskan 'sekolah Inklusi'. Adapun soal guru yang tak siap, kurikulum yang tak adaptif, atau sarana yang tak memadai itu dianggap detail kecil yang bisa diabaikan dalam euphoria.
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 lalu misalnya, mengusung tema "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua." Tema ini mengundang refleksi serius, bukan hanya seremoni. Sebab, pendidikan bermutu untuk semua bukan berarti memaksakan semua anak, dengan segala perbedaan karakteristiknya, belajar di tempat dan dengan cara yang sama.
Pendidikan inklusif mulanya adalah filosofi luhur: menjamin hak semua anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Namun, filosofi ini perlahan terkikis menjadi pelabelan administratif. Tidak sedikit sekolah yang berlomba mendapat status "sekolah inklusi" tanpa menyiapkan guru, kurikulum, maupun sarana pendukung yang layak.
Dalam praktiknya, guru yang memiliki spesialisasi bidang studi tiba-tiba dibebani tugas tambahan: memahami karakteristik berbagai kebutuhan khusus, menyesuaikan metode ajar, dan memberikan layanan individual—semuanya tanpa pelatihan dasar yang memadai. Realitas ini bukan hanya tidak adil untuk guru, tapi juga merugikan peserta didik, baik yang berkebutuhan khusus maupun siswa umum.
Bila kita mau jujur, sistem pendidikan Indonesia sejatinya sudah berupaya membangun inklusivitas melalui diversifikasi layanan. Lahirnya Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sekolah berbasis bakat dan minat seperti Sekolah Khusus Olahraga dll, semua itu adalah wujud nyata dari usaha memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Inklusi, dalam pengertian hak kesempatan yang sama, sudah lama hadir hanya saja tidak dipahami dengan benar.
Salah satu penyebab keliru arah inklusi ini berasal dari dinamika sosial, khususnya dorongan dari sebagian orang tua, yang enggan menerima kenyataan kondisi anaknya. Tekanan agar anak diterima di sekolah reguler, apapun keadaannya, semakin kuat ketika orang tua tersebut memiliki jabatan atau kekuasaan. Akibatnya, konsep inklusi yang seharusnya memperjuangkan keadilan layanan, berubah menjadi pemaksaan penyamaan tempat belajar.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengambil sikap tegas. Pendidikan bermutu untuk semua haruslah mengedepankan prinsip diferensiasi layanan, bukan penyeragaman. Kesempatan yang sama dalam pendidikan tidak berarti semua siswa harus diperlakukan sama dalam segala hal. Sebaliknya, setiap anak berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan uniknya, baik di sekolah reguler, SLB, SMK, maupun satuan pendidikan lain.
Momentum 2025 harus digunakan untuk membalikkan arah pemahaman tentang pendidikan inklusif. Tema "Pendidikan Bermutu untuk Semua" harus dimaknai sebagai kewajiban negara menyediakan layanan beragam yang adil dan adaptif. Pendidikan inklusif sejati bukanlah sekadar menerima semua anak dalam satu ruang kelas, melainkan menyediakan beragam jalur, metode, dan pendekatan untuk memastikan setiap anak berkembang optimal.
Akhirnya, pendidikan yang sungguh inklusif tidak mengabaikan realitas kebutuhan, melainkan mengakomodasi perbedaan itu secara terhormat dan bermutu. Karena pendidikan sejati bukan soal siapa belajar di mana, tetapi tentang siapa mendapatkan apa yang mereka butuhkan untuk meraih masa depan terbaiknya. ***
Arif Prawira, Guru SLBN Pembina Pekanbaru dan Mahasiswa S-3 Pendidikan Khusus UPI
RIAU (ruangdisablitas.com) - Pendidikan inklusif di Indonesia seolah hanya butuh dua hal: surat keputusan dari dinas dan plang nama di depan gerbang sekolah bertuliskan 'sekolah Inklusi'. Adapun soal guru yang tak siap, kurikulum yang tak adaptif, atau sarana yang tak memadai itu dianggap detail kecil yang bisa diabaikan dalam euphoria.
Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 lalu misalnya, mengusung tema "Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua." Tema ini mengundang refleksi serius, bukan hanya seremoni. Sebab, pendidikan bermutu untuk semua bukan berarti memaksakan semua anak, dengan segala perbedaan karakteristiknya, belajar di tempat dan dengan cara yang sama.
Pendidikan inklusif mulanya adalah filosofi luhur: menjamin hak semua anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Namun, filosofi ini perlahan terkikis menjadi pelabelan administratif. Tidak sedikit sekolah yang berlomba mendapat status "sekolah inklusi" tanpa menyiapkan guru, kurikulum, maupun sarana pendukung yang layak.
Dalam praktiknya, guru yang memiliki spesialisasi bidang studi tiba-tiba dibebani tugas tambahan: memahami karakteristik berbagai kebutuhan khusus, menyesuaikan metode ajar, dan memberikan layanan individual—semuanya tanpa pelatihan dasar yang memadai. Realitas ini bukan hanya tidak adil untuk guru, tapi juga merugikan peserta didik, baik yang berkebutuhan khusus maupun siswa umum.
Bila kita mau jujur, sistem pendidikan Indonesia sejatinya sudah berupaya membangun inklusivitas melalui diversifikasi layanan. Lahirnya Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sekolah berbasis bakat dan minat seperti Sekolah Khusus Olahraga dll, semua itu adalah wujud nyata dari usaha memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan siswa. Inklusi, dalam pengertian hak kesempatan yang sama, sudah lama hadir hanya saja tidak dipahami dengan benar.
Salah satu penyebab keliru arah inklusi ini berasal dari dinamika sosial, khususnya dorongan dari sebagian orang tua, yang enggan menerima kenyataan kondisi anaknya. Tekanan agar anak diterima di sekolah reguler, apapun keadaannya, semakin kuat ketika orang tua tersebut memiliki jabatan atau kekuasaan. Akibatnya, konsep inklusi yang seharusnya memperjuangkan keadilan layanan, berubah menjadi pemaksaan penyamaan tempat belajar.
Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengambil sikap tegas. Pendidikan bermutu untuk semua haruslah mengedepankan prinsip diferensiasi layanan, bukan penyeragaman. Kesempatan yang sama dalam pendidikan tidak berarti semua siswa harus diperlakukan sama dalam segala hal. Sebaliknya, setiap anak berhak mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan uniknya, baik di sekolah reguler, SLB, SMK, maupun satuan pendidikan lain.
Momentum 2025 harus digunakan untuk membalikkan arah pemahaman tentang pendidikan inklusif. Tema "Pendidikan Bermutu untuk Semua" harus dimaknai sebagai kewajiban negara menyediakan layanan beragam yang adil dan adaptif. Pendidikan inklusif sejati bukanlah sekadar menerima semua anak dalam satu ruang kelas, melainkan menyediakan beragam jalur, metode, dan pendekatan untuk memastikan setiap anak berkembang optimal.
Akhirnya, pendidikan yang sungguh inklusif tidak mengabaikan realitas kebutuhan, melainkan mengakomodasi perbedaan itu secara terhormat dan bermutu. Karena pendidikan sejati bukan soal siapa belajar di mana, tetapi tentang siapa mendapatkan apa yang mereka butuhkan untuk meraih masa depan terbaiknya. ***
Arif Prawira, Guru SLBN Pembina Pekanbaru dan Mahasiswa S-3 Pendidikan Khusus UPI








