Leni Febriati
Tantangan Implementasi Hak dan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas di Riau
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Riau telah melakukan banyak kemajuan, seperti Memetakan TPS Inklusif. (Foto Istimewa)
OPINI (ruangdisabilitas.com) - Penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak konstitusional yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hak ini mencakup pada aksesibilitas terhadap informasi, fasilitas untuk pemungutan suara, dan kesempatan untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Namun, di Provinsi Riau, implementasi hak-hak politik ini masih menemui banyak tantangan, diwarnai dengan kasus-kasus diskriminasi oleh penyelenggara pemilu sekaligus upaya keberpihakan yang belum merata.
Tantangan dan Kasus Diskriminasi Penyelenggara Pemilu
Meski jaminan telah ada hukum yang kuat, dalam praktiknya, penyandang disabilitas di Riau masih sering menghadapi hambatan yang sistematis. Beberapa kasus yang mencuat antara lain:
Tidak aksesnya Tempat Pemungutan Suara (TPS): Banyak TPS di Riau, baik di perkotaan seperti Pekanbaru maupun di pedesaan, tidak memiliki bilik suara yang dapat dijangkau, jalur pemandu untuk tunanetra, atau landasan miring untuk pengguna kursi roda. Di Kabupaten Kampar dan Siak, sejumlah penyandang disabilitas harus digotong atau dibantu secara fisik untuk masuk ke TPS selama Pemilu 2019, sebuah tindakan yang tidak hanya tidak bermartabat tapi juga dapat mengganggu kerahasiaan suara.
Kurangnya Informasi yang Aksesibel: Informasi dan materi kampanye calon legislatif dan programnya jarang disajikan dalam format yang dapat diakses, seperti braille untuk tunanetra, teks tertutup (closed caption), atau penerjemah bahasa isyarat untuk tunanetra.
Selain itu, materi dalam bahasa yang mudah dipahami untuk disabilitas intelektual juga jarang disajikan dalam format yang dapat diakses. Hal ini membatasi kebebasan mereka untuk membuat keputusan berdasarkan pengetahuan mereka.
Pelatihan KPPS yang Tidak Inklusif: Banyak KPPS tidak menerima pelatihan yang cukup tentang cara melayani pemilih disabilitas. Akibatnya, sering terjadi ketidaktahuan dalam menangani pemilih yang memiliki disabilitas mental, tunanetra, atau tunarungu. Di Kota Dumai, ada laporan bahwa petugas KPPS tampak bingung dan tidak sabar saat membantu pemilih tunanetra; ini dapat menciptakan suasana yang tidak nyaman dan mengancam.
Pendataan yang Tidak Akurat
Pendataan pemilih disabilitas masih banyak mengalami kekeliruan. Banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak teridentifikasi dengan benar. Akibatnya, mereka tidak dapat menerima undangan untuk memilih atau mendapatkan hak yang seharusnya mereka miliki.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa komitmen formal untuk inklusi politik seringkali tidak dilaksanakan atau gagal ditahap implementasi, menyebabkan kelompok disabilitas terus dimarginalisasi.
Di tengah kesulitan ini, ada cerita tentang upaya penyelenggara pemilu, khususnya KPU Provinsi Riau, untuk meningkatkan partisipasi politik disabilitas. Keberpihakan ini seringkali diwujudkan melalui kerja sama dengan organisasi yang melibatkan orang-orang yang memiliki disabilitas.
KPU Riau Telah Melakukan Banyak Kemajuan
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Riau telah melakukan banyak kemajuan, seperti Memetakan TPS Inklusif: Menemukan TPS yang ramah disabilitas dan memastikan bahwa fasilitas dasar dapat diakses.
Selain itu ada sosialisasi khusus yang melibatkan perwakilan dari organisasi disabilitas seperti Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia) Riau dan Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Riau untuk menyampaikan materi dalam format yang sesuai.
Ada juga pelatihan KPPS berperspektif disabilitas. Mulai memasukkan modul pelayanan pemilih disabilitas ke dalam pelatihan KPPS, dengan memberikan simulasi langsung kepada narasumber dari organisasi disabilitas.
Namun demikian, cerita keberpihakan ini menuai kritik karena dianggap tidak merata dan terfokus pada beberapa organisasi. Sepertinya KIP Riau lebih banyak bekerja sama dengan organisasi disabilitas yang sudah mapan dan memiliki akses yang baik, tetapi kurang terlibat dengan organisasi akar rumput seperti organisasi yang mewakili disabilitas mental dan intelektual. Ini mungkin menciptakan "kasta" baru dalam gerakan disabilitas dan menghilangkan suara kelompok yang paling termarjinalkan.
Kolaborasi yang Setara sebagai Kunci Keberhasilan
Implementasi hak politik penyandang disabilitas di Riau berada pada persimpangan jalan. Di satu sisi, diskriminasi masih terjadi akibat infrastruktur dan mindset yang belum berubah. Di sisi lain, ada kemauan politik dari pelenggara untuk berbuat lebih baik, tetapi juga ada keberpihakan dan sentimen pada organisasi disabilitas tertentu.
Agar hak dan partisipasi politik penyandang disabilitas di Riau dapat terwujud secara maksimal, diperlukan komitmen dan anggaran yang kuat dalam melaksanakan program pemberdayaan dan pelaksanaan hak politik disabilitas.
Prinsip "Nothing About Us Without Us" harus menjadi landasan utama. KPU Riau perlu memperluas dan memperdalam kolaborasinya dengan seluruh spektrum organisasi disabilitas, bukan hanya dengan beberapa saja, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program inklusi dirancang dan dievaluasi bersama secara setara.
Pembangunan yang inklusif dapat dicapai melalui partisipasi politik. Dengan memastikan bahwa 15% penyandang disabilitas di Indonesia (termasuk di Riau) memiliki hak suara yang bermartabat, kita bukan hanya memenuhi mandat konstitusi tetapi juga membangun demokrasi yang lebih kuat, adil, dan representatif bagi semua. ***
Leni Febriati adalah Ketua Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas.








