- Home
- Pendidikan
- DPRD Pekanbaru Dorong Standarisasi Seragam dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Pekanbaru, Riau
DPRD Pekanbaru Dorong Standarisasi Seragam dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, di ruang Komisi III DPRD, Selasa (20/1/2026). ((Dok DPRD PKU))
PEKANBARU (ruangdisabilitas.com) - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, di ruang Komisi III DPRD, Selasa (20/1/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi realisasi APBD 2025 sekaligus program kerja Disdik untuk tahun anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Niar Erawati, didampingi Wakil Ketua Komisi III Tekad Abidin, Sekretaris Komisi III Abu Bakar, serta anggota komisi Edy Azhar, Muhammad Sabarudi, Zakri Fajar Triyanto, Sri Rubiyanti, dan Lindawati. Turut hadir jajaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut Disdik memaparkan empat target utama pendidikan pada 2026. Target tersebut meliputi peningkatan kecerdasan dan karakter peserta didik, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, serta peningkatan kualitas guru di Kota Pekanbaru.
“Kalau untuk penambahan ruang belajar pada 2026, itu akan diprioritaskan kepada daerah-daerah yang penerimaan siswanya melebihi target di tahun 2025,” kata Tekad.
Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menegaskan kembali larangan pungutan di sekolah. Menurut Tekad, pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak lagi dibebankan kepada orang tua, karena telah disiapkan skema insentif bagi kelompok guru mata pelajaran untuk menyusun soal dan bahan ajar.
“Bahan ajar ini nantinya akan dishare dalam bentuk soft file. Nanti pembelajaran di sekolah bisa menggunakan proyektor ataupun disiapkan fotokopi khusus di sekolah. Sehingga tidak membebani orang tua siswa,” ujarnya.
Tekad juga menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi guru honorer di sekolah, seluruhnya telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal dana BOS menjadi lebih luas dan diharapkan benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan pembelajaran tanpa memberatkan orang tua siswa.
Selain itu, Komisi III menyoroti polemik seragam sekolah, khususnya seragam khusus seperti batik, baju melayu, dan seragam olahraga yang selama ini dijual di sekolah dengan harga dinilai tidak rasional. Komisi III meminta Disdik mencarikan solusi agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
“Hasilnya, Disdik berkomitmen dan sepakat bahwa tidak boleh ada lagi jual beli seragam di sekolah. Selain itu, Disdik akan membuat standardisasi seragam khusus, baik desain batik, baju melayu, maupun seragam olahraga,” jelasnya.
Dengan adanya standardisasi tersebut, lanjut Tekad, seragam bisa diproduksi oleh UMKM di mana saja, baik di Pasar Pusat, Pasar Kodim, maupun di tempat lainnya. Orang tua siswa pun bebas membeli seragam di tempat mana saja sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Ini langkah yang sangat bagus dan kita dukung penuh, supaya seragam sekolah tidak lagi menjadi polemik,” tegasnya.
Dalam rapat itu juga dibahas bantuan bagi siswa kurang mampu. Disdik merencanakan bantuan untuk masing-masing 1.700 siswa SD dan 1.700 siswa SMP, yang diperuntukkan bagi siswa baru kelas 1. Bantuan tersebut meliputi seragam, buku, dan tas sekolah.
Komisi III juga menyoroti persoalan keterbatasan daya tampung sekolah, khususnya saat penerimaan siswa baru jenjang SMP di wilayah Rumbai dan Tenayan.
Tekad menyebutkan, pihaknya telah mendorong agar penambahan kelas di wilayah tersebut menjadi prioritas.
“Kami sarankan untuk Rumbai ke depan dilakukan revitalisasi total, misalnya pembangunan sekolah dua lantai pada 2027. Ini penting karena menyangkut kebutuhan dasar pendidikan. Kalau terus ditunda, masalahnya tidak akan pernah selesai,” pungkasnya. (MNA/SP)








