Pekanbaru, Riau

Banyak Aset Eks PT Caltex Status Milik Negara, Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Kantor Hingga Sekolah

Riau Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:01 WIB  |    Reporter : Muthia NA   Redaktur : Fithriady Syam  
Banyak Aset Eks PT Caltex Status Milik Negara, Pemko Pekanbaru Perjuangkan Hibah Kantor Hingga Sekolah

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (DISKOMINFOTIK PKU/FS)

PEKANBARU (ruangdisabilitas.com) – Berbagai langkah dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Salah satunya terus mengupayakan proses hibah sejumlah aset eks PT Caltex Pacific Indonesia di Kecamatan Rumbai yang hingga kini masih berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Aset-aset tersebut cukup beragam, mulai dari pendidkan seperti sekolah, pelabuhan, kompleks pemakaman, hingga kantor kecamatan dan sejumlah fasilitas lainnya.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan Pemko Pekanbaru telah melakukan rapat pembahasan terkait perizinan dan pengelolaan Pelabuhan Rumbai serta sejumlah aset lainnya.

"Kami sedang mengupayakan agar aset-aset ini bisa dihibahkan ke kami," ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, apabila aset tersebut resmi dihibahkan kepada Pemko Pekanbaru, pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan dan pengelolaan secara lebih optimal. Namun, proses pengalihan status aset tersebut masih berjalan dan belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.

"Masih dalam proses. Kami sedang melakukan proses hibah. Artinya, kami mengajukan atau menyatakan bersedia apabila barang milik negara menjadi barang milik daerah," jelasnya.

Ia menyebut, proses pengalihan aset tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat sejumlah mekanisme administrasi yang harus dilengkapi. Saat ini, tahapan tersebut masih berupa proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

Khusus Pelabuhan Rumbai, status aset tersebut saat ini masih berupa pinjam pakai. Status serupa juga berlaku terhadap sejumlah aset lainnya, termasuk kantor kecamatan.

Di tengah proses pengelolaan aset tersebut, Pemko Pekanbaru juga mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas di sekitar kawasan Pelabuhan Rumbai.

Karena itu, pemerintah daerah berupaya mencari jalan keluar yang tidak hanya mempertimbangkan aspek pengelolaan aset, tetapi juga keberlangsungan kehidupan masyarakat.

"Banyak masyarakat di situ yang menggantungkan hidup. Kami harus lebih bijak menyikapinya. Bagaimana masyarakat kita tetap hidup dan tetap bisa makan," tutur Ami sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk memastikan keberlangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Namun, upaya tersebut tetap harus dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Negara hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraannya, tanpa harus melanggar regulasi," tegasnya.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi aktual di lapangan, Pemko Pekanbaru akan melanjutkan pembahasan pada Rabu (19/8/2026) siang.

Rapat tersebut juga akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk instansi vertikal dan perwakilan masyarakat.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat melengkapi data mengenai kondisi sebenarnya di kawasan tersebut. Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah dapat menentukan langkah yang lebih tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.

"Kami akan memadupadankan dan mencarikan jalan keluar yang terbaik. Semakin lengkap dan akurat datanya, semakin tepat langkah keputusan yang akan kami ambil. Yang terpenting memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan sekali lagi tanpa ada regulasi yang kami langgar," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mengajukan pinjam pakai terhadap 18 barang milik negara (BMN) kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Januari 2022.

Salah satu aset negara yang diajukan untuk dipinjam pakai adalah eks Pelabuhan Caltex di Kecamatan Rumbai Pesisir, yang kini menjadi Kecamatan Rumbai Timur. Caltex sendiri merupakan perusahaan minyak yang kemudian berubah nama menjadi Chevron pada 2005.

Adapun 18 aset negara yang diajukan pinjam pakai kepada SKK Migas tersebut meliputi tanah Pelabuhan eks Caltex, bangunan Kantor Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang yang berada di samping gerbang Pelabuhan Bom Lama, serta bangunan Pelabuhan 1, Pelabuhan 2 dan Pelabuhan 3.

Selanjutnya, tanah dan atau bangunan SD Negeri 08 Rumbai serta tanah dan atau bangunan SD Negeri 09 Rumbai.

Aset lainnya yakni tanah dan atau bangunan SD Negeri 149 di Kelurahan Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SD Negeri 150 di Jalan Patria Sari, serta tanah dan atau bangunan Kantor Kelurahan Lembah Damai di Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.

Pemko juga mengajukan tanah land fill di Jalan Pekanbaru-Minas Kilometer 8 dengan luas lebih kurang 10 hektare untuk fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kemudian, tanah dan atau bangunan SD Negeri 32 di Lembah Damai, tanah dan atau bangunan SMP Negeri 6 di Jalan Camp, Kecamatan Rumbai, serta Jalan Paus di Rumbai.

Daftar tersebut juga mencakup tanah dan atau bangunan taman olahraga di Jalan Yos Sudarso serta tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di bundaran Jalan Sembilang, tepat di depan gerbang Pertamina Hulu Rokan saat ini.

Dengan proses hibah yang kini tengah diupayakan, Pemko Pekanbaru berharap pengelolaan aset-aset tersebut ke depan dapat lebih optimal, sekaligus memastikan keberadaan fasilitas dan aktivitas masyarakat di kawasan Rumbai tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (MNA?SP)

Laporan : Muthia NA
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya