Program Lanjutan Pemerintah

Penyandang Disabilitas, Anak dan Lansia Mulai Terima Bantuan Sosial dari Pemprov Jakarta

Agenda Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:42 WIB  |    Reporter : Maisha NZ   Redaktur : Fithriady Syam  
Penyandang Disabilitas, Anak dan Lansia Mulai Terima Bantuan Sosial dari Pemprov Jakarta

Penyaluran bansos PKD ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam membantu pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat rentan. (Int/ANTARA)

JAKARTA (ruangdisabilitas.com) - Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) periode Agustus 2025.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menjelaskan, jumlah penerima manfaat bansos PKD bulan ini mencapai 165.375 orang.

Rinciannya terdiri atas penerima manfaat eksisting KLJ sebanyak 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, dan KPDJ 15.013 orang). Lalu, penerima manfaat baru KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, KPDJ 3.540 orang).

Terdapat juga penerima eksisting yang sempat ditangguhkan, namun lolos hasil pemadanan dan pembaruan data sebanyak 40 orang, yang terdiri dari KLJ 36 orang, KAJ 2 orang, KPDJ 2 orang.

“Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan adalah top up untuk periode Agustus 2025,” kata Iqbal seperti dilansir ANTARA, Rabu, 27 Agustus.

Untuk penerima manfaat baru tahun 2025, lanjut Iqbal, saat ini masih dilakukan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM bagi 38.958 orang hingga 30 Agustus 2025. Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap, yakni undangan pertama pada 8–30 Agustus 2025 dan undangan kedua dijadwalkan September 2025 bagi penerima yang belum hadir.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan penyaluran bansos PKD ini merupakan upaya Pemprov DKI dalam membantu pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat rentan.

“Bantuan sosial ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” jelas dia.

Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, saat ini Kementerian Sosial RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS karena bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta,” jelas Iqbal.

Iqbal mengklaim, Pemprov DKI terus melakukan validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat serta perangkat wilayah dari tingkat kota/kabupaten hingga RT/RW untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila masih ada warga yang berhak namun belum menerima bantuan.

“Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” imbuhnya. (Maisha NZ/SP)

 

Laporan : Maisha NZ
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya