Rokan Hilir
Proses Hukum Kasus Korupsi Proyek Sekolah Berlanjut, Kejati Riau Geledah Lagi Disdikbud Rohil
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024. (HUMAS KEJATI RIAU/FS)
ROHIL (ruangdisabilitas.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa 5 Mei 2026 lau.
Selain kantor Disdikbud, penyidik juga menggeledah rumah seorang saksi yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SD di Kecamatan Bangko.
Ini merupakan penggeledahan kedua di instansi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus yang tengah disidik.
Penyidikan sendiri dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) tertanggal 27 Maret 2026. Adapun perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SD dan SMP.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Barang bukti itu akan dianalisis guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara. Proses penyidikan kami jalankan secara transparan dan akuntabel," ujar Zikrullah, Rabu (6/5/2026).
Ia menyebut, penyidik masih terus menelusuri dokumen tambahan guna mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penggeledahan ulang ini turut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pendidikan di Rohil. Sebab, sebelumnya Kejati Riau juga pernah menangani kasus serupa pada tahun anggaran 2023 di instansi yang sama.
Dalam perkara tersebut, mantan Kadisdikbud Rohil Asril Arief dan PPTK Sefrijon telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dinyatakan bersalah dalam persidangan.
Kejati Riau menegaskan pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mendukung upaya pemerintah, termasuk penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi," sebutnya. (HFS/SP)










