Jakarta

Pemenuhan Hak Disabilitas dalam Revisi KUHAP Terus Dibahas DPR RI

Nasional Jumat, 14 November 2025 - 21:59 WIB  |    Reporter : Muthia NA   Redaktur : Fithriady Syam  
Pemenuhan Hak Disabilitas dalam Revisi KUHAP Terus Dibahas DPR RI

Anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono (Bagus Ahmad Rizaldi/int)

JAKARTA (ruangdisabilitas.com) Penguatan dari perundang-undangan untuk penyandang disabilitas terus bergulir. Anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan harus menjadi bagian penting dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).

Menurutnya, revisi KUHAP harus menghadirkan instrumen hukum yang adil, setara, dan inklusif yang menjamin perlindungan menyeluruh bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Ia menilai, hingga kini penyandang disabilitas masih sering menghadapi berbagai hambatan ketika harus memberikan kesaksian atau berperan dalam proses hukum.

“Revisi KUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” ujar Bimantoro di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

Lebih lanjut, Bimantoro menekankan, prinsip hak asasi manusia (HAM) harus menjadi fondasi utama dalam pengaturan kesetaraan penyandang disabilitas. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi penuh dalam sistem peradilan.

“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan atau hambatan. Bahkan, dalam banyak kasus, mereka memiliki daya ingat yang kuat dan perspektif unik yang berharga dalam mengungkap kebenaran suatu perkara.

“Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman dan ingatan yang bisa memperkuat proses pembuktian,” katanya.

Selain itu, Bimantoro menyoroti pentingnya asesmen khusus bagi penyandang disabilitas oleh penyidik. Ia menekankan, aparat penegak hukum wajib menyediakan fasilitas pendukung, pendamping hukum, juru bahasa isyarat, serta alat bantu lainnya yang relevan agar proses hukum berjalan adil dan manusiawi.

“Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” jelasnya. (MNA/SP)

Laporan : Muthia NA
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya