Nasional
Akses Komunikasi Inklusif Disabilitas Perlu di Dukung untuk Aktif di Lingkungan Sosial
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dukung percepatan akses komunikasi inklusif bagi penyandang disabilitas. (Dok RRI/Int)
JAKARTA (ruangdisabilitas.com) - Penyandang disabilitas mampu berperan aktif dalam setiap proses pembangunan, apalagi jika percepatan ketersediaan akses, termasuk akses komunikasi inklusif, didorong oleh semua pihak.
"Berbagai upaya dalam mempermudah akses komunikasi bagi penyandang disabilitas harus mendapat dukungan semua pihak, sebagai bagian upaya membuka kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, beberapa hari lalu di Jakarta.
Salah satu penguatan akses komunikasi disabilitas yang mulai terlihat adalah adanya kerja sama antara Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keduanya telah memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan ekosistem bahasa isyarat.
Melalui kerja sama itu, Kemenko PMK dan BRIN akan menyusun rekomendasi kebijakan pembangunan ekosistem bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya penguatan aksesibilitas dan pembangunan inklusif.
Upaya membangun ekosistem bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas, menurut Lestari, merupakan langkah strategis untuk membuka akses komunikasi yang setara bagi setiap warga negara.
Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat lebih dari 17,8 juta penyandang disabilitas di Indonesia atau sepertiganya belum menamatkan pendidikan dasar. Partisipasi kerja hanya 23,94 persen, serta tingkat kemiskinan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata nasional.
Rerie berpendapat, kondisi tersebut diperparah dengan masih rendahnya kesadaran publik, keterbatasan akses komunikasi, serta fasilitas fisik maupun digital yang belum sepenuhnya ramah disabilitas. (MNZ/SP)








