Provinsi Riau

Sekolah Rakyat di Rokan Hilir dan Kampar Masuk Proyeksi Pembangunan di Riau

Nasional Selasa, 29 September 2026 - 13:55 WIB  |    Reporter : Muthia NA   Redaktur : Fithriady Syam  
Sekolah Rakyat di Rokan Hilir dan Kampar Masuk Proyeksi Pembangunan di Riau

Dengan masuknya Rokan Hilir dan Kampar dalam Sekolah Rakyat Tahap III, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan pembangunan terpenuhi sebelum proses pembangunan sekolah permanen dilaksanakan. (DISKOMINFOTIK RIAU/FS)

RIAU (ruangdisabilitas.com)  – Kabar mengembirakan bagi pendidikan Riau. Kabupaten Rokan Hilir dan Kampar ditetapkan sebagai dua daerah di Riau yang masuk dalam rencana penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahap III.

Kedua daerah tersebut menjadi bagian dari 29 lokasi yang akan mengikuti program Sekolah Rakyat tahap ketiga secara nasional.

Hal itu disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fauzan Hasan, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Penetapan Penyelesaian Readiness Criteria secara virtual, Selasa (29/9/2026).

Fauzan mengatakan, Sekolah Rakyat kini telah memasuki tahap ketiga setelah sebelumnya dilakukan perintisan pada tahap pertama dan pembangunan pada tahap kedua.

“Sudah memasuki tahap tiga Sekolah Rakyat, sebelumnya tahap satu perintisan ada 166 Sekolah Rakyat, kemudian di tahap kedua sudah dibangun 93 Sekolah Rakyat,” kata Fauzan.

Menurutnya, kesiapan daerah perlu dipastikan sebelum pembangunan Sekolah Rakyat permanen dimulai. Salah satu aspek penting yang harus diselesaikan adalah kepastian status dan legalitas lahan.

Fauzan mengingatkan agar lahan yang digunakan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa dengan masyarakat atau pihak lainnya setelah pembangunan selesai.

“Jangan sampai ada perdebatan masyarakat atau pihak lainnya atas tanah yang dibangun Sekolah Rakyat,” ujarnya.

Selain sertifikat kepemilikan lahan, sejumlah dokumen juga menjadi bagian dari readiness criteria. Di antaranya surat keterangan lahan tidak dalam sengketa, dokumen KKPR/PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi perpindahan peserta didik dari lokasi rintisan menuju Sekolah Rakyat permanen. Informasi mengenai perpindahan tersebut perlu disampaikan lebih awal dengan tetap memperhatikan kondisi peserta didik dan orang tua.

Pemda yang menjadi lokasi Sekolah Rakyat Tahap III juga diharapkan mulai mempersiapkan peserta didik yang nantinya akan ditempatkan di Sekolah Rakyat permanen.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau mengikuti rakor tersebut secara virtual. Riau diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, dari Ruang Kerjanya.

Dengan masuknya Rokan Hilir dan Kampar dalam Sekolah Rakyat Tahap III, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan pembangunan terpenuhi sebelum proses pembangunan sekolah permanen dilaksanakan. (MNA/SP)

 

Laporan : Muthia NA
Redaktur : Fithriady Syam





Berita Lainnya