Kolom Opini Leni Febriati
Karhutla Riau, Ketika Asap Membuat Prinsip “No One Left Behind” Tertinggal
Riau membutuhkan tata kelola bencana yang adil. Jika kebijakan iklim dan penanggulangan karhutla tetap mengabaikan penyandang disabilitas, maka “no one left behind” hanya akan menjadi slogan. (FOTO ISTIMEWA/FS)
RIAU (ruangdisabilitas.com) – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dan beberapa provinsi di tanh air sudah menjadi masalah tersendiri. Asap karhutla tidak menanyakan kondisi tubuh seseorang sebelum masuk ke paru-paru. Namun, dampaknya tidak sama bagi semua orang. Bagi penyandang disabilitas, asap tebal, informasi darurat yang tidak mudah diakses, dan evakuasi yang belum aksesibel dapat mengubah bencana lingkungan menjadi krisis perlindungan hak.
Data BPBD Riau per 3 September 2026 mencatat luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 18.582,90 hektare. Kebakaran tersebar di 12 kabupaten dan kota. Bengkalis menjadi wilayah dengan luas terbakar terbesar, yaitu 8.454,40 hektare, disusul Pelalawan 6.640,99 hektare dan Indragiri Hilir 1.034,02 hektare. BPBD juga mencatat 12.677 titik panas dan 618 titik api aktif.
Angka itu bukan sekadar catatan lahan yang hangus. Ia menunjukkan bahwa Riau kembali menghadapi krisis lingkungan yang berulang. Krisis ini menimbulkan risiko kesehatan, memutus aktivitas ekonomi, menutup akses pendidikan, dan memperberat hidup kelompok yang sudah menghadapi hambatan struktural, termasuk penyandang disabilitas.
Asap dan ketimpangan risiko
Karhutla sering dibahas dari sisi luas lahan, jumlah titik panas, dan kecepatan pemadaman. Semua itu penting. Tetapi pembahasan itu belum cukup jika tidak menanyakan siapa yang paling rentan saat asap datang dan bagaimana negara melindungi mereka.
Penyandang disabilitas menghadapi risiko berlapis. Orang dengan disabilitas pernapasan, penyakit kronis, atau kondisi kesehatan tertentu lebih mudah terdampak polusi udara. Penyandang disabilitas intelektual dan psikososial membutuhkan informasi darurat yang sederhana, konsisten, dan mudah dipahami. Penyandang disabilitas tunanetra memerlukan peringatan dini melalui kanal audio atau media yang dapat diakses. Penyandang disabilitas fisik membutuhkan rute evakuasi, transportasi, dan tempat pengungsian yang benar-benar dapat dijangkau.
Masalahnya, kebijakan penanggulangan bencana masih sering menganggap semua warga memiliki kemampuan dan akses yang sama. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjamin hak atas informasi yang aksesibel, pengetahuan pengelolaan risiko, perlakuan prioritas saat evakuasi dan tanggap darurat, prosedur evakuasi yang aman, serta prioritas di tempat pengungsian.
Ketentuan itu bukan bentuk keistimewaan. Ia adalah kewajiban negara. Prinsip “no one left behind” hanya bermakna jika perlindungan darurat dirancang sejak awal untuk semua warga, bukan ditambahkan setelah bencana terjadi.
Regulasi hijau, implementasi yang belum inklusif
Pemerintah Provinsi Riau sebenarnya memiliki dasar kebijakan. Pergubernur Riau Nomor 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau disusun untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan secara menyeluruh dan terintegrasi. Peraturan ini terkait dengan pelaksanaan rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca.
Riau Hijau adalah langkah penting. Namun, teks kebijakan lingkungan perlu menjawab satu pertanyaan konkret: bagaimana program pencegahan karhutla, penanganan asap, evakuasi, dan pemulihan pasca bencana menjangkau penyandang disabilitas?
Selama jawabannya belum jelas, terdapat kesenjangan antara regulasi dan realitas. Regulasi berbicara tentang pembangunan hijau. Realitas di lapangan menuntut informasi darurat yang dapat dibaca, didengar, dan dipahami; layanan kesehatan yang siaga; serta pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam perencanaan tanggap darurat.
Penelitian oleh Australia-Indonesia Disability Research and Advocacy Network menemukan bahwa penyandang disabilitas di Indonesia masih terpinggirkan dari kebijakan perubahan iklim, termasuk upaya adaptasi dan mitigasi. Penelitian itu juga menunjukkan lemahnya jaminan akses informasi perubahan iklim yang inklusif di berbagai tingkat pemerintahan.
Temuan tersebut relevan bagi Riau. Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan keadilan iklim. Kelompok yang paling sedikit menyebabkan kerusakan lingkungan sering menanggung dampak terbesar dan paling lambat memperoleh perlindungan.
Sebagai seorang disabilitas, saya melihat persoalan utama bukan hanya kebakaran lahan. Persoalannya adalah tata kelola yang belum memasukkan penyandang disabilitas sebagai subjek perencanaan.
Penyandang disabilitas sering hanya muncul saat distribusi bantuan. Padahal, mereka memiliki pengetahuan tentang hambatan akses di lingkungan tempat tinggalnya. Mereka tahu informasi apa yang sulit dijangkau, jalur mana yang tidak aman, dan bentuk dukungan apa yang dibutuhkan saat darurat. Pengetahuan itu harus menjadi bagian dari perencanaan penanggulangan karhutla.
Pendekatan belas kasihan tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah pendekatan hak. Pemerintah perlu memastikan penyandang disabilitas terlibat sejak tahap pencegahan, bukan hanya saat menjadi korban. Prinsip partisipasi bermakna menuntut keterlibatan yang nyata, bukan kehadiran simbolik dalam forum atau foto kegiatan.
Apa yang perlu dilakukan
Pemerintah Provinsi Riau perlu memperkuat implementasi Riau Hijau dengan standar inklusi disabilitas. Data karhutla sebaiknya tidak hanya dipilah menurut kabupaten dan luas lahan, tetapi juga dianalisis menurut dampak terhadap kelompok rentan. Pemerintah perlu memastikan peringatan dini disampaikan melalui beberapa kanal: teks, suara, bahasa isyarat, dan bahasa sederhana.
BPBD, dinas kesehatan, dinas sosial, dan organisasi penyandang disabilitas perlu menyusun protokol tanggap darurat yang aksesibel. Protokol itu harus mencakup evakuasi, transportasi, tempat pengungsian, layanan kesehatan, alat bantu, dan pendampingan. Pemerintah juga perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk aksesibilitas dalam penanggulangan bencana.
Organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil perlu didorong menjadi mitra pemantauan. Mereka dapat membantu memverifikasi apakah informasi darurat benar-benar sampai, apakah pengungsian dapat diakses, dan apakah layanan pemulihan menjangkau semua warga. Pemantauan semacam ini akan membuat kebijakan lebih akurat dan akuntabel.
Menutup celah perlindungan
Karhutla Riau juga merupakan ujian bagi komitmen pemerintah terhadap prinsip “no one left behind”. Luas 18.582,90 hektare lahan terbakar menunjukkan skala masalahnya. Namun, ukuran keberhasilan kebijakan tidak hanya pada lahan yang berhasil dipadamkan.
Ukurannya juga terletak pada apakah setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh informasi tepat waktu, perlindungan yang memadai, dan kesempatan berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi hidupnya.
Riau tidak hanya membutuhkan lahan yang hijau. Riau membutuhkan tata kelola bencana yang adil. Jika kebijakan iklim dan penanggulangan karhutla tetap mengabaikan penyandang disabilitas, maka “no one left behind” hanya akan menjadi slogan. Jika pemerintah menjadikan inklusi sebagai standar kerja, prinsip itu dapat menjadi jaminan perlindungan bagi semua warga Riau. ***
Leni Febriati adalah pegiat disabilitas di Riau.









